pajak mineral bukan logam dan batuan. 2. pajak mineral bukan logam dan batuan

 
2pajak mineral bukan logam dan batuan  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan

Oker 6. BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 5 1) Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam. Sirtu. Sementara itu, yang dimaksud dengan mineral bukan logam dan batuan, sesuai dengan Pasal 1 angka 30 a quo, adalah mineral bukan logam dan batuan. (2) Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang Pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN. WP ditetapkan oleh pemerintah pusat. 9. mengubah ketentuan dalam Pasal 4 ayat 4, yaitu mengenai nilai pasar atau harga standar; b. 800,00Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dilakukan secara daring. Pelaksana. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar. 9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotongPajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan n g. 8. 13. Nomor. 11. 2500 Pajak Mineral Bukan Logam 30. Penjelasan perda nomor 7 tahun 2010 ttg pajak mineral bukan logam dan batuan. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dengan. Tarif pajak daerah jenis pajak mineral bukan logam dan batuan dikenakan maksimal sebesar 25%. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang apa itu pajak. 141. DDTCNews - Berita Pajak Terbaru, Peraturan dan Analisis Pajak Berita > Infografis INFOGRAFIS PAJAK Ini Aturan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Archie Teapriangga | Kamis, 31 Desember. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. 14. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut pajak MBLB, adalah pajak atas kegiatan pengambilan MBLB, baik dari sumber alam di dalam dan/atau. Kata Kunci : Tingkat Efektivitas Penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangandi. Kegiatan pengambilan sumber daya mineral bukan logam dan batuan inilah yang menjadi objek pajak daerah. 6. Masa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimamfaatkan; 10. Saat ini, kata dia, Bapenda Barito Ti mur memungut pajak mineral bukan logam dan batuan dari. 4. Ilham2, Romi Saputra3 1) Pemerintah Kabupaten Bangka Program Magister Terapan Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri kombivespa83@gmail. Tema. 11. bahwa berdasarkan. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Soppeng belum tercapai secara optimal. Pertambangan Mineral logam atau Batubara; dan b. Mengenal Pajak Daerah dan Jenis-Jenisnya. Hasil Eksploitasi 1. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Pajak Penerangan Jalan; Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan f. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral yang dimaksud dalam peraturan Perundang – Undangan yang berlaku; 9. Pasir Mahakam; 6. 778. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah; 2. 28 Tahun 2009 juga menyatakan bahwa “Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan”. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN. e. Operasi Produksi Bahan Galian Mineral Bukan Logam. Dasar Pengenaan Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang. =. ABSTRAK: bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan kemudahan pelaksanaan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan, perlu membentuk pedoman yang mengatur petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan; bahwa Peraturan Bupati Brebes Nomor 111 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan. Harga mineral logam, harga mineral bukan logam, harga batuan, dan harga batubara, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan harga jual rata-rata. Pajak Daerah yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan. A. Nilai Jual = (Nilai Pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan bantuan) x (Volume/tonase pengambilan) Tarif. bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah yang perlu dibina dan dikembangkan sehingga memberikan manfaat nyata dan positif bagi kepentingan masyarakat; dan c. 14. 21. 9. 250. 7. Gubernur menetapkan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang digunakan sebagai dasar dalam perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan; bahwa harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan sebagannana dlmaksud dalam huruf a ditetapkan dengan. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. PAJAK MINERAL. Mineral Bukan Logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit,Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. 000. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Proses ini memakan waktu. Batu padas; 3. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai No 08 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjelaskan bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di. 231. 13. 213 83 2 2011 13. Hal itu disusulkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan a. com— Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak terhadap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. PajakOnline. Tanah urug; 5. 28 Tahun 2009 adalah “ pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan”. 000. 991 81 18. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. 500,- 3. 000. 231. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu mengatur Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan peruntlang-undangan di. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Terbaru. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MELAWI, Menimbang : a. sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. 10. Dengan. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitanPAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangandi. Komering Ulu tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pengertian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak; 11. Objek Pajak yang termasuk mineral bukan logam dimaksud meliputi: 1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. 13. Ia mengatakan BKAD pada APBD Perubahan 2017 harus mulai menganggarkan untuk hal tersebut. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak,Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak dan Pengelolaan Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Tomohon. 8. Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek pajak dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, jatuh tempo dan cara pembayaran, tata cara penyampaian SPTPD, tata cara. Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak. Pajak Bumi dan e. 23. Harga Patokan Mineral Bukan Logam adalah harga patokan mineral bukan logam yang ditetapkan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi oleh gubernur. Muat. Archie Teapriangga Ringkang Gumiwang | Kamis, 31 Desember 2020 | 11:00 WIB A + A-2. Sehingga total pajak yang harus dibayar yaitu = Rp 762. Sementara itu, opsen yang termasuk PAD kabupaten/kota adalah opsen atas PPh, PKB, dan BBNKB. Jember No. 1. Dan Batuan WBR . 4. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (29 dan 30), disebutkan bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas. 7. 500. comdalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak mineral bukan logam dan batuan. 11. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di. 14. 9. 8. Pajak Sarang Burung c. 19. 500,- 3. 1. Terdapat beragam jenis sumber daya mineral, diantaranya mineral bukan logam dan batuan. 2) Wajib Pajak Mineral Bukan Logam danBatuan adalah orang pribadi atau Badan yangmengambil mineral bukanlogamdan batuan. 12. dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan. 20. Rp6. 672. 490. Biaya Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemungutan dan pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dapat diberikan biaya pemungutan, misalnya 5% dari hasil penerimaan pajak yang telah disetorkan ke kas daerah kabupaten atau kota. 12. 231. 596. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LUWU TIMUR, Menimbang : a. 8. Pajak Mineral Bukan Logam. (6) Besaran 1Ÿ)kok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan Cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam pada ayat dengan dasar pengenaan pajak. Feldspar 14. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 2. ABSTRAK: a. Pasal 3 (1) Objek Pajak adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi: a. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. dan/atau Pajak Daerah oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR mineral bukan logam dan batuan dihitung berdasarkan: a. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis besar jumlah potensi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Soppeng dan efektivitas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Soppeng. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan kepada pemungut pajak, maka perlu memasukkan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan yang mendasarkan pada Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 543/45 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. b. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun. 000 1,088,776,090 108,88% 2015 1. Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. 13. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu mengatur dan menetapkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang. Oleh : Tim Sosialisasi DINAS PENDAPATAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG PENGERTIAN • PAJAK YANG DIPUNGUT ATAS KEGIATAN PENGAMBILAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN JENIS MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN SESUAI PERDA 16. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. batu tulis;. ABSTRAK PERATURAN. adalah segala kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi dan Adapun salah satu terobosan yang diusulkan adalah penerapan skema opsen pajak. Pertambangan mineral bukan logam. 250 m ³ 3. 2019/NO. Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan "SK Layanan SK STANDAR PELAYANAN-20220801093006. bahwa mineral bukan logam dan batuan yang terkandung di wilayah Kabupaten Purworejo merupakan kekayaan alam tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki peran penting untuk menunjang perekonomian dan pembangunan Daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara. NPPG= NJ x Tp Keterangan : NPPG = Nilai. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pada Pasal 57 sampai dengan Pasal 61. adalah segala kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi dan(1) Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual hasil. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Salah satu lokasi Galian C di wilayah Kota Palangka Raya yang didatangi Tim untuk dilakukan pengecekan ijin usaha dalam rangka peningkatan PAD. a. 52/2017 tentang Pembahasan. : a. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN Objek Pajak: kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan Subjek Pajak: orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baikdari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mengenai wewenang pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan itu sendiri, dalam Undang- Undang No 23 Tahun 2014 pada lampiran 122 tentang pembagian urusan pemerintah dibidang energi dan sumber daya mineral, kewenangan Pemerintah Provinsi hanyalah penerbitan atau proses administrasi perizinan pertambangan, namun untuk. Tanah Urug/Tanah Timbun 17. 231. asbes;. 6. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI INDRAMAYU, Menimbang : a. 11. Efektivitas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berdasarkan potensi menunjukkan bahwa pemungutan dan pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan cukup efektif.